Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Desa Teratak Buluh Senin, 27/04/2026 | 19:39
Pelaku Narkoba warga Teratak Buluh
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (23/6/2026) malam.
Kedua pelaku adalah AP (32) warga Desa Teratak Buluh dan LU (22) warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan keduanya berhasil diamankan 8 paket sabu-sabu dengan berat 3.48 Gram.
"Selain depan paket sabu-sabu kita juga amankan dua Handphone, Timbangan Digital, seball plastik klip dan barang bukti lainnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (27/4/2026).
Menurut Kasat, saat penangkapan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan ditemukan 5 paket sabu ditangan sebelah kiri AP dan 3 paket sabu ditemukan didalam kantong celana LU bagian depan sebelah kiri.
"Saat pelaku LU kita interogasi dia mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya diperoleh dari AP. Pelaku AP membenarkan ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada LU sebelumnya," jelas Kasat. Selanjutnya AP juga mengakui barang haram itu dari FE (Dalam Lidik) di daerah Desa Teratak Buluh.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses sidik lanjut. "Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata AKP Markus Sinaga.**/ald